Berdasarkan Pasal 591 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Baru), PT Daikin Airconditioning Indonesia menegaskan bahwa "Segala bentuk aktivitas membeli, menerima gadai, menukar, atau menyimpan barang yang patut diduga berasal dari tindak kejahatan (barang ilegal) adalah pelanggaran hukum berat."
Barang yang dibeli dari hasil kejahatan (barang ilegal) tidak mendapatkan Garansi Resmi dari PT Daikin Airconditioning Indonesia.
Berikut daftar produk DAIKIN tanpa nomer seri resmi:


