PT Daikin Industries Indonesia resmi mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) baru. Perusahaan menyatakan kesiapan untuk lebih bersinergi dengan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berbasis mutu di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Boonthavee Khamhaeng, Presiden Direktur PT Daikin Industries Indonesia, pada seremoni serah terima sertifikat dari PT SUCOFINDO (PERSERO) di Cikarang.

Diterbitkan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2025, SNI baru ini menjadi pembaruan dari sertifikat sebelumnya yang dimiliki sejak 2024. Keberadaannya sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberikan jaminan kualitas dan keselamatan penggunaan melalui pembaruan standar yang mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Memiliki sertifikat yang menjadi standar jaminan pada kualitas dan keamanan produk bagi konsumen ini, menjadi wujud nyata langkah sinergi DAIKIN dengan pemerintah bagi bertumbuhnya daya saing industri dalam negeri yang dibangun dengan perhatian pada kualitas yang berkelanjutan," ujar Boonthavee Khamhaeng. Sertifikat SNI baru ini meliputi seluruh model dan ragam kapasitas pendinginan AC Nusantara Prestige sebagai seri perdana AC hunian DAIKIN buatan Indonesia.

Keberhasilan mendapatkan SNI baru ini tak lepas dari upaya perusahaan menjaga kualitas pada setiap aspek produksi. Sebelumnya, DAIKIN telah menerapkan standar manajemen mutu ISO 9001, sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ISO 45001, serta manajemen lingkungan ISO 14001. Pencapaian ini merupakan hasil terapan standar global DAIKIN pada seluruh fasilitas produksinya dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Budi Mulia, Direktur PT Daikin Industries Indonesia, komitmen besar pada kualitas dan fitur yang disesuaikan dengan tantangan penggunaan AC di Indonesia membuat AC Nusantara Prestige menuai tanggapan positif sejak peluncurannya pada Juli lalu. "Harapan kami, dengan adanya SNI baru ini AC DAIKIN Nusantara Prestige yang dibuat di Indonesia akan semakin menjadi pilihan utama. Tak hanya bagi konsumen, namun juga bagi sektor pemerintahan," ujarnya.

Acara penyerahan sertifikat dihadiri oleh Tri Ligayati, Kepala Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standarisasi Industri (P4SI) Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, yang bertindak mewakili Kepala BSKJI Emmy Suryandari. Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen DAIKIN dan berharap sertifikasi ini dapat mendorong pertumbuhan serta daya saing industri Indonesia yang berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Budi Utomo, Direktur Layanan Industri PT SUCOFINDO (PERSERO). Sebagai lembaga inspeksi, pengujian, dan sertifikasi (TIC) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), ia mengapresiasi pencapaian ini dan berharap sertifikat tersebut dapat menjadi penyokong peningkatan citra positif DAIKIN baik bagi produk maupun perusahaan di Indonesia ke depan.