Kantongi Sertifikat AEO Ditjen Bea dan Cukai DAIKIN Tingkatkan Jaminan Pasokan Bagi Indonesia
PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) baru saja mendapatkan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sertifikat ini diberikan langsung oleh Askolani selaku Direktur Jendral Bea dan Cukai kepada Budi Mulai selaku Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia pada sebuah acara yang digelar di kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai (22/2).
Selain mengukuhkan reputasi DAIKIN sebagai perusahaan yang tunduk pada berbagai ketentuan hukum di Indonesia, kepemilikan sertifikat AEO ini juga menjadi modal besar bagi DAIKIN dalam meningkatkan jaminan ketersediaan pasokan produknya di Indonesia.
Dari sisi reputasi, hal ini terkait dengan lahirnya AEO yang berlandaskan kesepakatan internasional sebelumnya tentang perdagangan global. Melalui pemenuhan dan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai, perusahaan pemegang sertifikat AEO mendapat predikat diakui sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat pada peraturan pemerintah di negara tempatnya beroperasi dalam kaitannya dengan perdagangan internasional.
Bersanding dengan tingkat kepatuhan ini, Ditjen Bea dan Cukai pun memberikan insentif berupa berbagai kemudahan, fasilitas dan pelayanan dalam pengurusan rantai pasokan terkait dengan proses kegiatan ekspor dan impor. Bagi pemegang sertifikat, manfaat nyatanya ada pada efisiensi lebih terkait waktu dan biaya kegiatan ekspor dan impornya. Keuntungan inilah yang menjadi modal besar DAIKIN untuk lebih dapat menjamin kelancaran pasokan produknya di Indonesia.
Besarnya manfaat sebagai insentif dari pemerintah yang diberikan pada pemegang sertifikat AEO membuatnya tak mudah dimiliki. Pada kesempatan ini, pemerintah memberikannya hanya pada 25 perusahaan dan DAIKIN bangga menjadi salahsatu diantara yang mendapatkan pengakuan sekaligus perlakuan spesial ini.
You might also like


