Serba serbi Sosialisasi Online e-bupot PPh Pasal 23/26 bersama Daikin Airconditioning Indonesia
This is a subtitle for your new post

Event online yang digadang Daikin Tax Departemen terbilang lancar dan sukses. Jum’at, 28 Agustus 2020, Daikin Airconditioning Indonesia bekerja sama dengan LPP Purnawarman menutup acara tepat pada pukul 11:30 WIB sesuai jadwal. Acara yang dimulai pukul 09:30 WIB ini, dihadiri lebih dari 500 peserta yang berasal dari rekanan bisnis, Dealer, Subkon dan Stakeholder Daikin diberbagai daerah. Sejatinya memang acara ini dikhususkan bagi para stakeholder Daikin Airconditioning Indonesia.
Sosialisai online e-bupot mendapat respon yang cukup baik. Selain total kehadiran peserta, banyak peserta yang aktif bertanya pada sesi tanya jawab. “Pertanyaan yang diajukan seputar e-bupot pada sesi ini beragam, hal ini merupakan momen pembelajaran paling efektif dan membantu mengukur pemahaman terhadap materi” ucap Bapak Cakra Chandra selaku Tax Manager. Sosialisasi yang dilakukan secara online ini bertujuan agar penerapan aplikasi e-bupot DJP PPh pasal 23/26 dapat memberikan gambaran serba serbi online e-bupot.
Dua tahun secara berturut-turut sejak tahun 2018, Daikin Airconditioning Indonesia meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak atas komitmentnya terhadap administrasi perpajakan usaha bisnisnya. “Covid-19 memang memberikan tantangan tersendiri bagi kami untuk tetap mendukung upaya pemerintah bukan hanya memutuskan mata rantai penyebaran virus. Namun bagaimana aktivitas roda perekonomian terus berputar dan sosialisasi program pemerintah dapat berjalan lancar” ujar Bapak Budi Mulia selaku Direktur Finance and Other Service PT Daikin Airconditioning Indonesia. Beliau juga menambahkan, dengan adanya terobosan teknologi online harapannya dapat memberikan manfaat bagi pengguna, selain hemat waktu,aplikasi e-bupot ini realtime dapat diakses kapan dan dimana saja, serta aman pastinya. “Jangan khawatir bukti potong yang telah dibuat akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)”.
You might also like


