DAIKIN Raih Paritrana Award 2025, Bukti Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta – PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) meraih penghargaan Paritrana Award 2025 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penghargaan tahunan ini diberikan bagi pemerintah daerah, badan usaha dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menunjukkan komitmen tinggi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apresiasi tinggi yang kami terima ini mencerminkan komitmen kuat DAIKIN dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktek bisnis berkelanjutan,” ujar Budi Mulia, Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia saat menerima penghargaan.
Penghargaan ini sendiri diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, dalam acara yang digelar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan H Rasuna Said, Jakarta (8/5/2026).
Sebagai penghargaan di bidang perlindungan tenaga kerja, Paritrana Award diawali melalui proses kompetisi diantara berbagai perusahaan dan institusi dari seluruh Indonesia. Dalam penilaiannya, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah indikator utama bagi para kandidat penerima penghargaan, meliputi inovasi program, kepatuhan administrasi, perluasan cakupan kepesertaan, hingga kepedulian terhadap pekerja rentan.
Yang membuat penghargaan ini bergengsi, proses kompetisi dan seleksi dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari tingkat provinsi sebelum kemudian berlanjut ke tingkat nasional untuk menentukan penerima terbaik.
Lebih lanjut Budi Mulia yang bertindak langsung mewakili DAIKIN dalam mengikuti proses seleksi ini mengungkapkan, keberhasilan DAIKIN sebagai penerima penghargaan ini dari kategori badan usaha besar dan menengah, merupakan wujud nyata perusahaan dalam mendukung perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Tak hanya prakteknya di lingkungan perusahaan, namun pula menyentuh hingga upaya nyata mendorong mitra bisnisnya serta kepedulian terhadap pekerja rentan.
Dalam praktek nyata perlindungan tenaga kerja di lingkungan DAIKIN, menurut Budi Mulia, tercermin dari kepatuhan administrasi perusahaan. Selain mendaftarkan seluruh karyawan dalam perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, DAIKIN juga memastikan ketepatan dalam pemenuhan iuran jaminan sosial bagi seluruh karyawannya.
Bergerak lebih luas dalam mewujudnyatakan komitmennya bagi jaminan sosial tenaga kerja, DAIKIN pun turut mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial di kalangan mitra bisnisnya. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan mitra subkontraktor untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sosialisasinya, DAIKIN dikatakan Budi Mulia dalam momen seleksi tersebut, menggandeng langsung BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Budi Mulia pun memberi paparan terkait peran aktif perusahaan dalam mendukung program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menjadi inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan, program ini dirancang mendorong perusahaan maupun individu untuk berkontribusi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal maupun pekerja rentan di sekitarnya. Diantaranya seperti asisten rumah tangga, pengemudi, dan pelaku usaha kecil.
Dalam partisipasinya pada program SERTAKAN, DAIKIN tercatat sebagai perusahaan dengan kontribusi signifikan dalam upayanya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi lebih banyak pekerja rentan. Sepanjang tahun 2025 saja, DAIKIN telah berkontribusi dalam perlindungan bagi 24.802 pekerja rentan di berbagai sektor.
Lebih lanjut bicara terkait keberhasilan DAIKIN dalam mendapatkan penghargaan ini, Budi Mulia menyatakan harapannya, hal ini tidak saja menjadi pemacu DAIKIN untuk terus memperkuat komitmennya pada kesejahteraan pekerja. Namun lebih dari itu,”Kami berharap, penyelenggaraan penghargaan ini juga dapat menjadi inspirasi bagi lebih banyak pihak untuk bersama mengambil peran bagi kesejahteraan lebih banyak pekerja di Indonesia,” pungkas Budi Mulia.
You might also like




